Senin, 26 November 2012

KUMPULAN BUSMOD UKTS

CARA MEMASANG
FOLDER KUMPULAN BUSMOD UKTS Part 1, 2, dan 3 (ini bukan GAME utamanya TAPI.. ini DATA modifikasi perubah biar Truk JADI bis Semua..)


klik Disini untuk download Folder part 1
klik Disini untuk download Folder part 2
klik Disini untuk download Folder part 3


petunjuk instalasi:
-pertama:
download Semua File
part 1 2 3,
-kedua:
klik kanan Pada file "Uk Truck Simulator
part01.rar"
-Pilih Extrack Files...

lihat contoh gambar di bawah !!


-nanti akan muncul tampilan berikut:




- Pilih My documents yang tertera di dalam layar
seperti gambar di bawah ini





- Klik Ok setelah itu

nah Setelah selesai itu.. maka Game UKTS nya akan berubah jadi mode BUS indonesia lengkap Dengan:
--Traffic bus indonesia
--interior bus baru
--peta icr


Selamat Mencoba

BUS SIMULATOR GAMES

Bagi yang ingin Download BUS GAMES yang mirip dengan kondisi Indonesia bisa di download sini.

Indonesian UK-Truck simulator (UKTS)


Game ini di sarankan untuk komputer yang memiliki:


Windows XP/Vista/Windows 7
2.2 GHz CPU
1 GB RAM (2+ recommended on Vista and Windows 7)
1 GB HD Space
256 MB graphics accelerator (GeForce FX or better class, ATI 9600 class)


------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Di Bawah INI LINK untuk UKTS yang DEMO VERSI 1.32:

download GAME UKTS versi 1.32

---------------------------------------------------------------------------------------------------------


Di Bawah INI LINK untuk CRACK UKTS Yang DEMO mode versi 1.32 :


(crack berbahasa Potuges anda tinggal klik [avancar>] lalu klik [avancar] lalu klik [[INSTALAR]])

Klik Disinii Untuk Download CRACK Ukts tersebut



Selamat Bermanin !!!
Long Live Gamer ......

Makalah Politik

Makalah Politik
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Manusia, pada dasarnya telah diberi anugerah oleh Tuhan berupa alat kelengkapan yang sempurna berupa akal dan budi. Dengan akal dan budi tersebut manusia mampu berkarya cipta tentang sesuatu yang dikehendakinya.Ia mampu menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan juga seni yang sangat bernilai dan bermanfaat untuk kehidupan manusia.
Dalam perkembangannya,karya cipta yang bersumber dari hasil kreasi akal dan budi manusia tersebut telah melahirkan suatu hak yang disebut hak cipta (copy right). Hak cipta tersebut melekat pada diri seorang pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga lahirlah dari hak cipta tersebut hak-hak ekonomi (economic rights) dan hak-hak moral (moral rights). Hak ekonomi merupakan hak untuk mengeksploitasi yaitu hak untuk mengumumkan dan memperbanyak
suatu ciptaan, sedangkan hak moral merupakan hak yang berisi larangan untuk melakukan perubahan terhadap isi ciptaan, judul ciptaan, nama pencipta, dan ciptaan itu sendiri.
Dilihat dari sejarah perkembangannya, hak cipta lahir di benua Eropa pada abad pertengahan yaitu zaman pencerahan tatkala semangat menggali pengetahuan menjadi simbol dan pedoman masyarakat beradab (civilized society). Pencipta/penemu pada zaman ini dianggap sebagai pahlawan kemanusiaan yang disanjung dan diabadikan namanya. Zaman ini ditandai oleh semangat renaissance yang menolak terhadap kepasrahan, ketidak-berdayaan yang terjadi pada zaman sebelumnya yang disebut zaman kegelapan. Menolak kegelapan dan pasrah berarti memberdayakan akal dan budi.
Dengan memberdayakan akal dan budi, maka muncullah penemuan-penemuan baru di bidang ilmu dan teknologi seperti alat navigasi yang membawa manfaat bagi pengetahuan manusia tentang jagad raya, mesin cetak yang membawa akibat luar biasa pada cara-cara berkomunikasi, piston dengan uap panas yang mengilhami penemuan lain di bidang transportasi dan proses produksi.Penemuan-penemuan baru tersebut sebenarnya tidak berdiri sendiri,melainkan terkait dengan penemuan-penemuan sebelumnya.Papin,misalnya menemukan piston dengan uap panas (1690) tidak dapat lepas dari penemuan thermometer dengan prinsip uap air oleh Galileo (1620). Galileo sendiri juga tidak berangkat dari nol, akan tetapi ia berhutang budi pada Leonardo de Vinci,Copernicus dan Kepler.
Boleh jadi para pencipta/penemu di atas pada saat itu belum berpikir tentang hak cipta. Barangkali mereka mendapatkan inspirasi dari filsafat Yunani tentang hakekat manusia beradab yang mempunyai idealisme, lebih dari sekedar makhluk biologis dan fisiologis,sehingga memandang penemu dan pencipta sebagai pahlawan. Demikian juga para penemu/pencipta Muslim di zaman pra-reneisance Eropa, seperti Ibnu Sina, Ibnu Kholdun, Ibnu Rusyd, dan sebagainya. Mungkin mereka mencipta karena didorong oleh semangat
iman dan taqwa dari ajaran islam yang mengajarkan tentang keutamaan orang yang mempunyai ilmu pengetahuan. Dalam konkteks ini sama sekali tidak mrelevan menuntut hak, karena mencipta dan menemukan adalah tujuan pemberdayaan untuk menjadi manusia yang beradab dan berbudaya.
1.2.Perumusan Masalah
Adapun masalah yang akan dibahas dalam makalah “Pelanggaran Hak Cipta Pada Karya Tulis”ini adalah:
1) Bagaimanakah konsepsi dasar pada hak cipta karya tulis
2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak cipta karya tulis dan apakah sanksi bagi para pelanggar hak cipta
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Bagaimanakah konsepsi dasar pada hak cipta karya tulis
Hak cipta merupakan istilah hukum untuk menyebut atau menamakan hasil kreasi atau karya cipta manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni. Istilah tersebut adalah terjemahan dari istilah inggris, yaitu copyright, yang padanan dalam bahasa Belanda adalah auteurrecht.Para pihak yang terkait langsung dengan hak cipta adalah kaum ilmuwan, sastrawan, dan seniman.Hak cipta sebagai bagian dari HKI, semula dikenal di negara yang menganut sistim cammomlaw,dipakai untuk menggambarkan hak penggandaan dan atau perbanyakan suatu karya cipta (copyright). Hak cipta dalam konsep common law system, hak cipta merupakan functionalist justification yaitu memandang hak cipta sebagai instrumen ekonomi dan kebijaksanaanuntuk meningkatkan pengetahuan dan mendukung perkembangan sosial ekonomi.Tujuan hak cipta adalah insentif bagi produser,penerbit dan promotor yang telah mengambil resiko guna pemasaran dan penjualan karya-karya cipta. Di Inggris, hak cipta berkembang untuk menggambarkan konsep guna melindungi penerbit dari tindakan penggandaan buku oleh pihak-pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk menerbitkannya.Perlindungan diberikan bukan kepada si pencipta (author), akan tetapi kepada penerbit untuk memberi jaminan atas investasi penerbit dalam membiayai percetakan su karya. Dalam perkembangannya perlindungan tidak hanya deberikan kepada penerbit, akan tetapi juga kepada penciptaDi dalam konsepCivil Law System, hak cipta merupakannatural rightjustification yang memandang hak cipta sebagai suatu hak-hak dasar yangdiberikan kepada si pencipta tanpa melihat konsekuensi ekonomi dan politikyang lebih luas. Tujuan hak cipta adalah memberikan reward (penghargaan)bagi si pencipta dan ini merupakan argumen moral. Hal ini adalah author’s right system yaitu penekan perlindungan personality pencipta melalui ciptaannya lebih dari pada perlindungan terhadap karya cipta itu sendiriDi Indonesia, yang mengawasi tradisicivil law, hak cipta dirumuskansebagai hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkanatau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu. Dalam sistemhukum di Indonesia, pengaturan tentang hak cipta ini merupakan bagian hukum perdata,yang termasuk dalam bagian hukum benda. Khusus mengenaihukum benda terdapat pengaturan tentang hak-hak kebendaan. Hakkebendaan itu sendiri terdiri atas hak kebendaan materiil dan hak kebendaanmmateriil. Termasuk dalam hak kebendaan immateriil adalah hak kekayaanintelektual (intelectul property right), yang terdiri atas hak cipta (copyright), danhak kekayaan industri (industrial property right)Hak cipta sendiri mencakup dua bagian yaitu: hak ciptadan hak yang berkaitan dengan hak cipta(neigbouring right),sedangkan hak milik industri mencakup hak paten, model,dan rancang bangunan (utility models), desain industri (industrial design), merek dagang (trade mark), nama niaga dan nama dagang, sumber tanda atau sebutanasal (indication of source or appelation of origin).
2.2.Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak cipta karya tuils dan apakah sanksi bagi para pelanggar hak cipta
Hak cipta dilindungi di dalam dan di luar negeri, di dunia internasional menurut undang-undang dan perjanjian setiap negara. Namun demikian, pelanggaran hak cipta akhir-akhir ini semakin merajalela. Kita sudah sering membaca tentang kasus-kasus pelanggaran dalam surat kabar dan di televisi,radio, dan sebagainya. Pelanggaran berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri barang milik orang lain yang diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan menggunakannya tanpa izin, ini termasuk kejahatan besar. Setiap orang tahu bahwa mencuri barang milik orang lain itu salah. Tetapi dalam hal barang tidak dapat diraba seperti hak cipta, orang tampaknya tidak merasa bersalah bila mencurinya. Namun, hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, adalah hak milik yang berharga, hak yang diberikan kepada ciptaan yang dihasilkan secara kreatif dalam proses intelektual, seperti berpikir dan merasa. Memasuki abad ke-21, penting sekali bagi kita untuk sama-sama menyadari bahwa melanggar hak-hak ini adalah perbuatan yang salah.
Dan reputasi pencipta pertama. Hak moral seorang pencipta menurut pendapat A. Komen dan D.WS Verkade mengandung empat makna. Pertama, hak untuk melakukan atau tidak melakukan pengumuman ciptaannya. Kedua, hak untuk melakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu atas ciptaannya, dan hak untuk menarik dari peredaran ciptaan yang telah diumumkan kepada publik. Ketiga, hak untuk tidak menyetujui dilakukannya perubahan-perubahan atas ciptaannya oleh pihak lain. Keempat, hak untuk mencantum-kan nama pencipta, hak untuk tidak menyetujui setiap perubahan atas nama pencipta yang akan dicantumkan, dan hak untuk mengumumkan sebagai pihak pencipta setiap waktu yang diinginkan. Barang-barang yang diproduksi palsu dan dijual ke pasar, selain merugikan bagi penerimaan royalti para pencipta juga mengurangi pendapatan pajak negara dan penurunan kualitas barang yang dapat dinikmati oleh masyarakat konsumen. Kerugian ini jelas harus ditanggulangi dengan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta tersebut sehingga dapat tercipta perlindungan yang diharapkan oleh semua pihak, terutama para pencipta/pemegang izin. Daya kreatif dan inovatif para pencipta akan mengalami penurunan, jika pelanggaran hak cipta terus berlangsung tanpa ada penegakan hukum yang memadai dengan menindak para pelakunya. Negara melalui aparat penegak hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung harus bertanggung jawab dengan adanya peristiwa ini dengan berupaya keras melakukan penang-gulangan merebaknya pelanggaran hak cipta. Apabila tidak ada penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelanggar, maka akan sulit terwujudnya suatu perlindungan hukum terhadap hak cipta yang baik. Masalah ini telah menjadi tuntutan masyarakat internasional terhadap bangsa dan negara Indonesia yang dinilai masih rendah untuk menghargai HAKI.Pengaturan standar minimum perlindungan hukum atas ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta dan jangka waktu perlindungan dalam Konvensi Bern adalah sebagai berikut. Pertama, ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan dan seni dalam bentuk apa pun perwujudannya. Kedua, kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi, pembatasan atau pengecualian yang tergolong sebagai hak-hak ekslusif seperti (a) hak untuk menerjemahkan, (b) hak mempertun-jukkan di muka umum ciptaan drama musik dan ciptaan musik, (c) hak mendeklamasikan di muka umum suatu ciptaan sastra, (d) hak penyiaran, (e) hak membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apa pun, (f) hak menggunakan ciptaannya sebagai bahan untuk ciptaan, dan (g) hak membuat aransemen dan adopsi dari suatu ciptaan. Selain hak-hak ekslusif di atas, Konvensi Bern juga mengatur sekumpulan hak yang dinamakan dengan hak-hak moral (moral rights). Hak moral adalah hak pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta atas suatu hasil ciptaan dan hak pencipta untuk mengajukan keberatan-keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud untuk mengubah, mengurangi atau menambah keaslian ciptaan, yang akan dapat meragukan kehormatan
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pelanggaran hak cipta akan membawa dampak buruk bagi pengembangan i1mu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra. Tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai atas hak cipta seseorang, maka daya inovasi dan kreativitas pencipta akan menurun tajam yang dapat merugikan semua pihak. Masuk akal dalam pemikiran para pencipta, untuk apa mencipta atau berkreativitas dalam ilmu pengetahuan, sastra dan seni, jika hasil ciptaan mereka selalu dibajak oleh pihak-plhak yang tidak bertanggung jawab. Sudah menjadi kewajiban dari negara melalui instansi yang berwenang untuk mampu melindungi hasil ciptaan tersebut dengan melakukan penegakan hukum terhadap para pelangganya. Sebaliknya, penegakan hukum hak cipta harus hati-hati dalam memilah bentuk pelanggaran yang dilakukan dan justru diharapkan adalah petugas penegak hukum yang betul-betul dapat memahami tentang makna akan hak cipta sesungguhnya tanpa menggeneralisasikan begitu saja suatu perbuatan pelanggaran hak cipta dalam pemikiran orang atau masyarakat awam.Sanksi hukum diharapkan dapat mengurangi atau menjerakan para pembajak tanpa izin dan prosedur hukum (illegal) menggunakan ciptaan orang lain dengan maksud tertentu untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Pemberian sanksi hukum dalam ketentuan UU No. 19 Tahun 2002 tidak akan menjamin pelanggaran hak cipta dapat berkurang, sejauh kesadaran hukum masyarakat masih rendah dan kurang menghargal hasil karya orang atau bangsa lain. Menghargai karya cipta ini perlu ditingkatkan mengingat adanya sanksi internasional bagi setiap bangsa yang membajak ciptaan orang lain tanpa izin atau melalui prosedur hukum yang benar.

MAKALAH TOLAK PELURU

MAKALAH TOLAK PELURU
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Cabang olahraga atletik adalah ibu dari sebagian besar cabang olahraga (mother of sport), di mana gerakan-gerakan yang ada dalam atletik seperti: jalan, lari, lompat dan lempar dimiliki oleh sebagian besar cabang olahraga, sehingga tak heran jika pemerintah mengkategorikan cabang olahraga atletik sebagai salah satu mata pelajaran pendidikan jasmani yang wajib diberikan kepada para siswa.
Atletik merupakan unsur olahraga terpenting pada suatu penyelenggaraan olimpiade. Hal ini dikarenakan pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga lain dapat dicapai melalui latihan nomor-nomor atletik, khususnya dalam peningkatan kondisi fisik. Nilai edukatif dari cabang atletik dapat dijadikan dukungan dalam pengembangan sumber daya manusia yang potensial di bidang olahraga.
Salah satu nomor pada cabang atletik adalah tolak peluru. Faktor tersebut ada yang bersifat internal misalnya ; bakat, emosi, suasana hati, motivasi dan lain-lain. Sedangkan faktor yang bersifat eksternal diantaranya ; faktor pelatih, sarana dan prasarana, lingkungan dan sosial budaya. Prestasi pada nomor atletik dapat dicapai melalui latihan yang khusus dan teratur dalam jangka waktu yang relatif lama. Potensi yang cocok dengan cabang olahraga yang ditekuninya seperti keadaan fisik, penguasaan teknik dan persyaratan lainnya semestinya dimiliki oleh seorang atlet.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian tolak peluru?
2. Bagaimana tekhnik dalam memainkan tolak peluru?
3. Apa saja yang perlu diperhatikan dalam olahraga tolak peluru?
4. Peralatan apa saja yang diperlukan dalam olahraga tolak peluru?
5. Berapa ukuran lapangan olahraga tolak peluru?

C. Tujuan
Untuk menjelaskan peraturan yang dan tekhnik yang ada pada olahraga tolak peluru.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Tolak Peluru
Tolak peluru adalah salah satu cabang olahraga atletik. Atlet tolak peluru melemparkan bola besi yang berat sejauh mungkin. Berat peluru:
• Untuk senior putra = 7.257 kg
• Untuk senior putri = 4 kg
• Untuk yunior putra = 5 kg
• Untuk yunior putri = 3 kg

B. Teknik Dasar Tolak Peluru
Terdapat beberapa teknik dasar dalam tolak peluru, diantaranya : Teknik Memegang Peluru Ada 3 teknik memegang peluru : Jari-jari direnggangkan sementara jari kelingking agak ditekuk dan berada di samping peluru, sedang ibu jari dalam sikap sewajarnya. Untuk orang yang berjari kuat dan panjang. Jari-jari agaka rapat, ibu jari di samping, jari kelingking berada di samping belakang peluru. Biasa dipakai oleh para juara. Seperti cara di atas, hanya saja sikap jari-jari lebih direnggangkan lagi, sedangkan letak jari kelingking berada di belakang peluru. Cocok untuk orang yang tangannya pendek dan jari-jarinya kecil.
Teknik Meletakkan Peluru Pada Bahu Peluru dipegang dengan salah satu cara di atas, letakkan peluru pada bahu dan menempel pada leher bagian samping. Siku yang memegang peluru agak dibuka ke samping dan tangan satunya rileks di samping kiri badan.
Teknik Menolak Peluru Pengenalan peluru Peluru dipegang dengan satu tangan dipindahkan ke tangan yang lain Peluru dipegang dengan tangan kanan dan diletakkan di bahu dengan cara yang benar Peluru dipegang dengan dua tangan dengan sikap berdiri akak membungkuk, kemudian kedua tangan yang memegang peluru diayunkan ke arah belakang dan peluru digelindingkan ke depan Sikap awal akan menolak peluru Mengatur posisi kaki, kaki kanan ditempatkan di muka batas belakang lingkaran, kaki kiri diletakkan di samping kiri selebar badan segaris dengan arah lemparan. Bersamaan dengan ayunan kaki kiri, kaki kanan menolak ke arah lemparan dan mendarat di tengah lingkaran. Sewaktu kaki kaki kanan mendarat, badan dalam keadaan makin condong ke samping kanan. Bahu kanan lebih rendah dari bahu kiri. Lengan kiri masih pada sikap semula.
Cara menolakkan peluru Dari sikap penolakan peluru, tanpa berhenti harus segera diikuti dengan gerakan menolak peluru. Jalannya dorongan atau tolakan peda peluru harus lurus satu garis. Sudut lemparan kurang dari 40o.
Sikap akhir setelah menolak peluru Sesudah menolak peluru, membuat gerak lompatan untuk menukar kaki kanan ke depan. Bersamaan dengan mendaratnya kaki kanan, kaki kiri di tarik ke belakang demikian pula dengan lengan kiri untuk memelihara keseimbangan.

C. Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Teknik Tolak Peluru

Cara memegang Awalan Gerakan Tolakan Sikap badan saat menolak
Ketentuan diskualifikasi/kegagalan peserta tolak peluru :
 Menyentuh balok batas sebelah atas
 Menyentuh tanah di luar lingkaran
 Keluar masuk lingkaran dari muka garis tengah
 Dipangil selama 3 menit belum menolak
 Peluru di taruh di belakang kepala
 Peluru jatuh di luar sektor lingkaran
 Menginjak garis lingkar lapangan
 Keluar lewat depan garis lingkar
 Keluar lingkaran tidak dengan berjalan tenang
 Peserta gagal melempar sudah 3 kali lemparan
Beberapa hal yang disarankan :
1. Bawalah tungkai kiri merendah
2. Dapatkan keseimbangan gerak dari kedia tungkai, dengan tungkai kiri memimpin di belekang
3. Menjaga agar bagian atas badan tetap rileks ketika bagian bawah bergerak
4. Hasilkan rangkaian gerak yang cepat dan jauh peda tungkai kanan
5. Putar kaki kanan ke arah dalam sewaktu melakukan luncuran
6. Pertahankan pinggul kiri dan bahu menghadap ke belakang selama mungkin
7. Bawalah tangan kiri dalam sebuah posisi mendekati badan
8. Tahanlah sekuat-kuatnya dengan tungkai kiri
Beberapa hal yang harus dihindari :
1. Tidak memiliki keseimbanagn dalam sikap permulaan
2. Melakukan lompatan ketika meluncur dengan kaki kanan
3. Mengangkat badan tinggi ketika melakukan luncuran
4. Tidak cukup jauh menarik kaki kanan di bawah badan
5. Mendarat dengan kaki kanan menghadap ke belakang
6. Menggerakkan tungkai kiri terlalu banyak ke samping
7. Terlalu awal membuka badan
8. Mendarat dengan badan menghadap ke samping atau ke depan

D. Peralatan
Alat yang digunakan :
1. Rol Meter
2. Bendera Kecil
3. Kapur / Tali Rafia
4. Peluru
a) Untuk senior putra = 7.257 kg
b) Untuk senior putri = 4 kg
c) Untuk yunior putra = 5 kg
d) Untuk yunior putri = 3 kg
5. Obrient : gaya membelakangi arah tolakan
6. Ortodox : gaya menyamping

E. Lapangan Tolak Peluru

Konstruksi :
 Lingkaran tolak peluru harus dibuat dari besi, baja ata bahan lain yang cocok yang dilengkungkan, bagian atasnya harus rata dengan permukaan tanah luarnya. Bagian dalam lingkaran tolak dibuat dari emen , aspal atau bahan lain yang padat tetapi tidak licin. Permukaan dalam lingkaran tolak harus datar anatara 20 mm sampai 6 mm lebih rendah dari bibir atas lingkaran besi.
 Garis lebar 5 cm harus dibuat di atas lingkaran besi menjulur sepanjang 0.75 m pada kanan kiri lingkaran garis ini dibuat dari cat atau kayu.
 Diameter bagian dalam lingkaran tolak adalah 2,135 m. Tebal besi lingkaran tolak minimum 6 mm dan harus di cat putih.
 Balok penahan dibuat dari kayu atau bahan lain yang sesuai dalam sebuah busur/lengkungan sehingga tepi dalam berhimpit dengan tepi dalam lingkaran tolak, sehingga lebih kokoh.
 Lebar balok 11,2-30 cm, panjangnya 1,21-1,23 m di dalam, tebal 9,8-10,2 cm.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan dari atas, maka dapat kami simpulkan:
1. Tolak peluru adalah salah satu cabang olahraga atletik yang termasuk dalam nomor lempar
2. Ada tiga tekhnik dalam memainkan olahraga tolak peluru yaitu Teknik Memegang Peluru, Teknik Meletakkan Peluru Pada Bahu, dan Teknik Menolak Peluru
3. Alat yang digunakan yaitu Rol Meter, Bendera Kecil, Kapur / Tali Rafia, Peluru, Obrient, Ortodox.
4. Ada beberapa yang diperhatikan dalam permainan tolak peluru, seperti yang sudah dipaparkan diatas.
5. Lapangan tolak peluru berbentuk lingkaran berdiameter 2,135 m. Lingkaran tolak peluru harus dibuat dari besi, baja atau bahan lain yang cocok dilengkungkan, bagian atasnya harus rata dengan permukaan tanah luarnya. Bagian dalam lingkaran tolak dibuat dari semen, aspal atau bahan lain yang padat tetapi tidak licin. Permukaan dalam lingkaran tolak harus datar antara 20 mm-6 mm lebih rendah dari bibir atas lingkaran besi. Garis lebar 5 cm harus dibuat di atas lingkaran besi menjulur sepanjang 0,75 m pada kanan kiri lingkaran garis ini dibuat dari cat atau kayu. Diameter bagian dalam lingkaran tolak adalah 2,135 m. Tebal besi lingkaran tolak minimum 6 mm dan harus dicat putih. Balok penahan dibuat dari kayu atau bahan lain yang sesuai dalam sebuah busur/lengkungan sehingga tepi dalam berhimpit dengan tepi dalam lingkaran tolak, sehingga lebih kokoh. Lebar balok 11,2-30 cm, panjangnya 1,21-1,23 m di dalam, tebal 9,8-10,2 cm.

C. Saran
Supaya pertumbuhan dan perkembangan olahraga tolak peluru berjalan dengan normal, maka sebagai olahragawan, harus memotivasi dan merangsang masyarakat umum ( masyarakat/siswa ) dalam pertumbuhan dan perkembangan untuk mencintai olahraga supaya keingintahuan tentang dunia olahraga bertambah dan generasi yang akan datang lebih optimal dalam bidang olahraga sehingga dalam era globalisasi ini bangsa kita tidak tertinggal perkembangannya dalam berbagai bidang terutama dalam bidang olahraga.

DAFTAR PUSTAKA

Aip Syarifuddin. 1992. Atletik. Jakarta : Depdikbud.
Aip Syarifuddin dan Muhadi. 1992/1993. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Jakarta : Depdikbud.

Carr, Gerry. 2000. Atletik (Edisi Terjemahan). Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Depdikbud. 2004. Kurikulum 2004 Standar Kompetensi SD dan MI. Jakarta: Dharma Bhakti.