Senin, 26 November 2012

Makalah Politik

Makalah Politik
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Manusia, pada dasarnya telah diberi anugerah oleh Tuhan berupa alat kelengkapan yang sempurna berupa akal dan budi. Dengan akal dan budi tersebut manusia mampu berkarya cipta tentang sesuatu yang dikehendakinya.Ia mampu menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan juga seni yang sangat bernilai dan bermanfaat untuk kehidupan manusia.
Dalam perkembangannya,karya cipta yang bersumber dari hasil kreasi akal dan budi manusia tersebut telah melahirkan suatu hak yang disebut hak cipta (copy right). Hak cipta tersebut melekat pada diri seorang pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga lahirlah dari hak cipta tersebut hak-hak ekonomi (economic rights) dan hak-hak moral (moral rights). Hak ekonomi merupakan hak untuk mengeksploitasi yaitu hak untuk mengumumkan dan memperbanyak
suatu ciptaan, sedangkan hak moral merupakan hak yang berisi larangan untuk melakukan perubahan terhadap isi ciptaan, judul ciptaan, nama pencipta, dan ciptaan itu sendiri.
Dilihat dari sejarah perkembangannya, hak cipta lahir di benua Eropa pada abad pertengahan yaitu zaman pencerahan tatkala semangat menggali pengetahuan menjadi simbol dan pedoman masyarakat beradab (civilized society). Pencipta/penemu pada zaman ini dianggap sebagai pahlawan kemanusiaan yang disanjung dan diabadikan namanya. Zaman ini ditandai oleh semangat renaissance yang menolak terhadap kepasrahan, ketidak-berdayaan yang terjadi pada zaman sebelumnya yang disebut zaman kegelapan. Menolak kegelapan dan pasrah berarti memberdayakan akal dan budi.
Dengan memberdayakan akal dan budi, maka muncullah penemuan-penemuan baru di bidang ilmu dan teknologi seperti alat navigasi yang membawa manfaat bagi pengetahuan manusia tentang jagad raya, mesin cetak yang membawa akibat luar biasa pada cara-cara berkomunikasi, piston dengan uap panas yang mengilhami penemuan lain di bidang transportasi dan proses produksi.Penemuan-penemuan baru tersebut sebenarnya tidak berdiri sendiri,melainkan terkait dengan penemuan-penemuan sebelumnya.Papin,misalnya menemukan piston dengan uap panas (1690) tidak dapat lepas dari penemuan thermometer dengan prinsip uap air oleh Galileo (1620). Galileo sendiri juga tidak berangkat dari nol, akan tetapi ia berhutang budi pada Leonardo de Vinci,Copernicus dan Kepler.
Boleh jadi para pencipta/penemu di atas pada saat itu belum berpikir tentang hak cipta. Barangkali mereka mendapatkan inspirasi dari filsafat Yunani tentang hakekat manusia beradab yang mempunyai idealisme, lebih dari sekedar makhluk biologis dan fisiologis,sehingga memandang penemu dan pencipta sebagai pahlawan. Demikian juga para penemu/pencipta Muslim di zaman pra-reneisance Eropa, seperti Ibnu Sina, Ibnu Kholdun, Ibnu Rusyd, dan sebagainya. Mungkin mereka mencipta karena didorong oleh semangat
iman dan taqwa dari ajaran islam yang mengajarkan tentang keutamaan orang yang mempunyai ilmu pengetahuan. Dalam konkteks ini sama sekali tidak mrelevan menuntut hak, karena mencipta dan menemukan adalah tujuan pemberdayaan untuk menjadi manusia yang beradab dan berbudaya.
1.2.Perumusan Masalah
Adapun masalah yang akan dibahas dalam makalah “Pelanggaran Hak Cipta Pada Karya Tulis”ini adalah:
1) Bagaimanakah konsepsi dasar pada hak cipta karya tulis
2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak cipta karya tulis dan apakah sanksi bagi para pelanggar hak cipta
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Bagaimanakah konsepsi dasar pada hak cipta karya tulis
Hak cipta merupakan istilah hukum untuk menyebut atau menamakan hasil kreasi atau karya cipta manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni. Istilah tersebut adalah terjemahan dari istilah inggris, yaitu copyright, yang padanan dalam bahasa Belanda adalah auteurrecht.Para pihak yang terkait langsung dengan hak cipta adalah kaum ilmuwan, sastrawan, dan seniman.Hak cipta sebagai bagian dari HKI, semula dikenal di negara yang menganut sistim cammomlaw,dipakai untuk menggambarkan hak penggandaan dan atau perbanyakan suatu karya cipta (copyright). Hak cipta dalam konsep common law system, hak cipta merupakan functionalist justification yaitu memandang hak cipta sebagai instrumen ekonomi dan kebijaksanaanuntuk meningkatkan pengetahuan dan mendukung perkembangan sosial ekonomi.Tujuan hak cipta adalah insentif bagi produser,penerbit dan promotor yang telah mengambil resiko guna pemasaran dan penjualan karya-karya cipta. Di Inggris, hak cipta berkembang untuk menggambarkan konsep guna melindungi penerbit dari tindakan penggandaan buku oleh pihak-pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk menerbitkannya.Perlindungan diberikan bukan kepada si pencipta (author), akan tetapi kepada penerbit untuk memberi jaminan atas investasi penerbit dalam membiayai percetakan su karya. Dalam perkembangannya perlindungan tidak hanya deberikan kepada penerbit, akan tetapi juga kepada penciptaDi dalam konsepCivil Law System, hak cipta merupakannatural rightjustification yang memandang hak cipta sebagai suatu hak-hak dasar yangdiberikan kepada si pencipta tanpa melihat konsekuensi ekonomi dan politikyang lebih luas. Tujuan hak cipta adalah memberikan reward (penghargaan)bagi si pencipta dan ini merupakan argumen moral. Hal ini adalah author’s right system yaitu penekan perlindungan personality pencipta melalui ciptaannya lebih dari pada perlindungan terhadap karya cipta itu sendiriDi Indonesia, yang mengawasi tradisicivil law, hak cipta dirumuskansebagai hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkanatau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu. Dalam sistemhukum di Indonesia, pengaturan tentang hak cipta ini merupakan bagian hukum perdata,yang termasuk dalam bagian hukum benda. Khusus mengenaihukum benda terdapat pengaturan tentang hak-hak kebendaan. Hakkebendaan itu sendiri terdiri atas hak kebendaan materiil dan hak kebendaanmmateriil. Termasuk dalam hak kebendaan immateriil adalah hak kekayaanintelektual (intelectul property right), yang terdiri atas hak cipta (copyright), danhak kekayaan industri (industrial property right)Hak cipta sendiri mencakup dua bagian yaitu: hak ciptadan hak yang berkaitan dengan hak cipta(neigbouring right),sedangkan hak milik industri mencakup hak paten, model,dan rancang bangunan (utility models), desain industri (industrial design), merek dagang (trade mark), nama niaga dan nama dagang, sumber tanda atau sebutanasal (indication of source or appelation of origin).
2.2.Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak cipta karya tuils dan apakah sanksi bagi para pelanggar hak cipta
Hak cipta dilindungi di dalam dan di luar negeri, di dunia internasional menurut undang-undang dan perjanjian setiap negara. Namun demikian, pelanggaran hak cipta akhir-akhir ini semakin merajalela. Kita sudah sering membaca tentang kasus-kasus pelanggaran dalam surat kabar dan di televisi,radio, dan sebagainya. Pelanggaran berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri barang milik orang lain yang diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan menggunakannya tanpa izin, ini termasuk kejahatan besar. Setiap orang tahu bahwa mencuri barang milik orang lain itu salah. Tetapi dalam hal barang tidak dapat diraba seperti hak cipta, orang tampaknya tidak merasa bersalah bila mencurinya. Namun, hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, adalah hak milik yang berharga, hak yang diberikan kepada ciptaan yang dihasilkan secara kreatif dalam proses intelektual, seperti berpikir dan merasa. Memasuki abad ke-21, penting sekali bagi kita untuk sama-sama menyadari bahwa melanggar hak-hak ini adalah perbuatan yang salah.
Dan reputasi pencipta pertama. Hak moral seorang pencipta menurut pendapat A. Komen dan D.WS Verkade mengandung empat makna. Pertama, hak untuk melakukan atau tidak melakukan pengumuman ciptaannya. Kedua, hak untuk melakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu atas ciptaannya, dan hak untuk menarik dari peredaran ciptaan yang telah diumumkan kepada publik. Ketiga, hak untuk tidak menyetujui dilakukannya perubahan-perubahan atas ciptaannya oleh pihak lain. Keempat, hak untuk mencantum-kan nama pencipta, hak untuk tidak menyetujui setiap perubahan atas nama pencipta yang akan dicantumkan, dan hak untuk mengumumkan sebagai pihak pencipta setiap waktu yang diinginkan. Barang-barang yang diproduksi palsu dan dijual ke pasar, selain merugikan bagi penerimaan royalti para pencipta juga mengurangi pendapatan pajak negara dan penurunan kualitas barang yang dapat dinikmati oleh masyarakat konsumen. Kerugian ini jelas harus ditanggulangi dengan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta tersebut sehingga dapat tercipta perlindungan yang diharapkan oleh semua pihak, terutama para pencipta/pemegang izin. Daya kreatif dan inovatif para pencipta akan mengalami penurunan, jika pelanggaran hak cipta terus berlangsung tanpa ada penegakan hukum yang memadai dengan menindak para pelakunya. Negara melalui aparat penegak hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung harus bertanggung jawab dengan adanya peristiwa ini dengan berupaya keras melakukan penang-gulangan merebaknya pelanggaran hak cipta. Apabila tidak ada penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelanggar, maka akan sulit terwujudnya suatu perlindungan hukum terhadap hak cipta yang baik. Masalah ini telah menjadi tuntutan masyarakat internasional terhadap bangsa dan negara Indonesia yang dinilai masih rendah untuk menghargai HAKI.Pengaturan standar minimum perlindungan hukum atas ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta dan jangka waktu perlindungan dalam Konvensi Bern adalah sebagai berikut. Pertama, ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan dan seni dalam bentuk apa pun perwujudannya. Kedua, kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi, pembatasan atau pengecualian yang tergolong sebagai hak-hak ekslusif seperti (a) hak untuk menerjemahkan, (b) hak mempertun-jukkan di muka umum ciptaan drama musik dan ciptaan musik, (c) hak mendeklamasikan di muka umum suatu ciptaan sastra, (d) hak penyiaran, (e) hak membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apa pun, (f) hak menggunakan ciptaannya sebagai bahan untuk ciptaan, dan (g) hak membuat aransemen dan adopsi dari suatu ciptaan. Selain hak-hak ekslusif di atas, Konvensi Bern juga mengatur sekumpulan hak yang dinamakan dengan hak-hak moral (moral rights). Hak moral adalah hak pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta atas suatu hasil ciptaan dan hak pencipta untuk mengajukan keberatan-keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud untuk mengubah, mengurangi atau menambah keaslian ciptaan, yang akan dapat meragukan kehormatan
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pelanggaran hak cipta akan membawa dampak buruk bagi pengembangan i1mu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra. Tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai atas hak cipta seseorang, maka daya inovasi dan kreativitas pencipta akan menurun tajam yang dapat merugikan semua pihak. Masuk akal dalam pemikiran para pencipta, untuk apa mencipta atau berkreativitas dalam ilmu pengetahuan, sastra dan seni, jika hasil ciptaan mereka selalu dibajak oleh pihak-plhak yang tidak bertanggung jawab. Sudah menjadi kewajiban dari negara melalui instansi yang berwenang untuk mampu melindungi hasil ciptaan tersebut dengan melakukan penegakan hukum terhadap para pelangganya. Sebaliknya, penegakan hukum hak cipta harus hati-hati dalam memilah bentuk pelanggaran yang dilakukan dan justru diharapkan adalah petugas penegak hukum yang betul-betul dapat memahami tentang makna akan hak cipta sesungguhnya tanpa menggeneralisasikan begitu saja suatu perbuatan pelanggaran hak cipta dalam pemikiran orang atau masyarakat awam.Sanksi hukum diharapkan dapat mengurangi atau menjerakan para pembajak tanpa izin dan prosedur hukum (illegal) menggunakan ciptaan orang lain dengan maksud tertentu untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Pemberian sanksi hukum dalam ketentuan UU No. 19 Tahun 2002 tidak akan menjamin pelanggaran hak cipta dapat berkurang, sejauh kesadaran hukum masyarakat masih rendah dan kurang menghargal hasil karya orang atau bangsa lain. Menghargai karya cipta ini perlu ditingkatkan mengingat adanya sanksi internasional bagi setiap bangsa yang membajak ciptaan orang lain tanpa izin atau melalui prosedur hukum yang benar.

1 komentar:

Post a Comment and Don't Spam!